Liputan Syailendra
TEMANGGUNG, delikjateng.com – Gara-gara mengurus permohonan balik nama sertifikat tanah tak kunjung selesai selama 5 (lima) tahun diKantor ATR/ BPN Temanggung, warga kelurahan medeseh Temanggung berinisial TA dan M menggugat BPN Temanggung ke Pengadilan. Hal ini sebagaimana disampaikan Pengacaranya, Muharsuko Wirono yang menilai proses permohonan balik nama sertifikat tanah kliennya terindikasi mengarah ke penyalahgunaan kewenangan/ jabatan yang telah merugikan kliennya baik secara moril maupun materil.
” Klien kami merasa kecewa atas perlakuan pihak BPN yang abai melayani warga sehingga proses balik nama sertifikatnya terlunta-lunta selama 5 tahun, makanya kami gugat,” kata Muharsuko Wirono.
Muharsuko membenarkan jika permasalahan ini disinyalir ada intervensi para pihak yang tidak jelas legal standingnya. ” Masak setiap kali klien kami mengajukan permohonan untuk balik nama sertifikat, selalu ditolak dengan alasan masih ada blokir. Padahal blokir itu ada batas waktunya dan harus jelas pihak yang blokir,” imbuhnya.
Sementara itu pihak BPN Temanggung melalui bagian tata usahanya , Sambung menjelaskan telah berupaya untuk memanggil para pihak guna diadakan mediasi sebelum masuk ke pengadilan. Namun ada salah satu pihak yang justru ingin menempuh melalui jalur hukum.
” kalau para pihak pernah di panggil agar permasalahan bisa selesai di luar pengadilan. Tetapi salah satu pihak (tanpa nenyebut pihak mana) akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Namun menurut staf BPN Temanggung lainnya bisa jadi permohonannya belum masuk , makanya tidak jadi-jadi. Dalam penulusuran Delikjateng diketahui mencuatnya kasus ini bermula dari adanya permohonan balik nama sertifikat atas nama TA Hak Milik No. 1719 Luas 396 M2 yang terletak di Kelurahan Madureso Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung yang telah dijual kepada M melalui notaris/PPAT Anita Febe Hollana.
Namun ketika sang Notaris dan M mengajukan permohonan balik nama sertifikat tersebut selalu ditolak pihak BPN Temanggung dengan alasan ada blokir dari pihak lainnya. Kemudian diketahui pihak lainnya itu berinisial AM yang mengaku telah membeli tanah tersebut dibawah tangan dari TA sekira tanggal 31 Januari 2012 sehingga AM melakukan pemblokiran pada tanggal 19 Januari 2012.
Sedangkan M membeli tanah tersebut dari TA pada 25 Januari 2012 melalui Notaris Anita Febe Holiana yang sebelumnya pun pada tanggal 18 Januari 2012 pihak notaris telah melakukan pengecekan ke BPN Temanggung bahwa Tanah yang diperjualbelikan tersebut keadaan dokumennya bersih tanpa catatan.
” Lalu ada apa dengan BPN, tiba-tiba memunculkan pihak lainnya yang memblokir tanpa kejelasan legal standingnya, bahkan diketahui belakangan yang menggugat ke Pengadilan justru MA yang mengaku beli tanah dibawah tangan,” tandas Harsuko.