
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jateng
Mulai Terbitan kali ini, Kami Menurunkan Artikel tentang Penjabaran Korupsi. Ini merupakan kerjasama Tabloit Berita DeLik Jateng dengan Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GN-PK) Jawa Tengah. Harapan Kami bisa memberikan gambaran dan Pembelajaran Tentang Kasus Korupsi, serta memberi Kontribusi kepada Masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi tindak Korupsi (Red)
Dalam kehidupan sehari – hari kita sering sekali mendengar orang membicarakan masalah korupsi. Baik,itu dari kalangan masyarakat bawah maupun menengah atas,atau dari kalangan Pejabat bahkan kalangan tukang becak,tukang ojek dan berbagai kalangan buruh kecil lainnya. Tapi,bila mereka kita tanya apa artinya korupsi hanya sedikit saja yang bisa menjawab.
Sementara itu dilihat dari sudut pandang agama,hukum atau sisi manapun korupsi adalah tindakan yang salah. Salah karena merugikan negara dan membuat sengsara orang lain bahkan membuat malu bangsa kita dimata dunia.
Korupsi berasal dari kata latin CORRUPTIO kata kerjanya CORRUMPERE yang artinya BUSUK,RUSAK,MENGGGOYAHKAN,MEMUTARBALIK atau MENYOGOK. Sedang menurut TRANSPARARENCY INTERNASIONAL,korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus,pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal dalam memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan mereka. Sedang menurut hukum di Indonesia,penjelasannya ada dalam tiga belas pasal UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.21 Tahun 2001. Menurut UU itu,ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikatagorikan sebagai tindak korupsi. Secara ringkas tindakan tindakan tersebut bisa dikelompokan menjadi :
Kerugian keuntungan negara.
Suap menyuap.( istilah lain sogokan atau pelicin).
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan.
Perbuatan curang.
Benturan kepentingan dalam pengadaan.
Gratifikasi (pemberian hadiah).
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SUAP MENYUAP
1.KORUPSI YANG MERUGIKAN NEGARA
yaitu mencari untung dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Korupsi jenis ini dirumuskan dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Ini salah satu pasal yang paling banyak dipakai menjerat koruptor.
Contoh : Seorang pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum,dalam proyek pembangunan sebuah jembatan yang dibiayai oleh negara,secara diam diam mengurangi jumlah semen yang digunakan. Misal,dalam bestek seharusnya berjumlah 1.000 zak dikurangi menjadi 500 zak,dan uang pembelian semen tersebut dikantongi sendiri.
Sangsi hukumannya: Penjara maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal 1 milyar.
2.MENYALAHGUNAKAN JABATAN BUAT MENCARI UNTUNG DAN MERUGIKAN NEGARA
Korupsi ini sebenarnya hampir sama dengan yang diatas,hanya ada unsur penyalah gunaan wewenang,kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 No.20 Tahun 2001. Bila memenuhi unsur unsur :
- Setiap orang.
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
- Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana.
- Karena jabatan atau kedudukan.
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh : Seperrti kasus diatas orang tersebut juga telah menyalahgunakan wewenang yang diperoleh karena jabatannya. Dan siap dijerat Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999. Dengan hukuman,penjara maksimal 20 tahun atau denda 1 milyar.
3.MENYUAP PEGAWAI NEGERI (I)
Suap,Sogokan,Pelicin atau apapun sebutannya,tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi bila memenuhi unsur disebut dalam Pasal 5 ayat (l) huruf a UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001 yaitu,
- Setiap orang.
- Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu.
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh : Seorang pengusaha,gara gara ada satu persyaratan dokumen yang tidak dapat dipenuhi hingga barang dagangannya tidak dapat di loloskan. Namun setelah pengusaha tersebut memberikan imbalam materi,akhirnya barang tersebut dapat lolos. Hal tersebut hukumannya penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp.250 juta.
4.MENYUAP PEGAWAI NEGERI (2)
Kasusnya hampir serupa,sama sama melibatkan suap kepada pegawai negeri,hanya saja orang yang disuap melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya. Unsur unsur lengkapnya seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (I) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
- Setiap orang
- Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
Contoh : Seorang pengusaha minta tolong kepada seorang pegawai negeri yang dekat dengan pejebat atasannya agar dapat melancarkan barangbarangnya agar bisa lolos walaupun dokumen persyaratannya tidak memenuhi syarat setelah memberi imbalan. Kasus tersebut bisa mendapat hukuman penjara maksimal selama 5 tahun atau denda Rp.250 juta.
5.MEMBERI HADIAH KE PEGAWAI NEGERI KARENA JABATANNYA
Yang ini juga merupakan jenis korupsi seperti yang sebelumnya, perbedaannya adalah menyuap gara gara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan atau wewenang yang dapat menguntungkan penyuap.
Unsur unsur lengkap korupsi jenis ini,seperti yang disebut dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo.No.20 Tahun 2001,yaitu :
- Setiap orang
- Memberikan hadiah atau janji
- Kepada Pegawai negeri
- Denngan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan
Contoh : Masih sama dengan contoh diatas. Penyuap pegawai tersebut tahu bahwa yang bersangkutan dapat untuk membantu. Hukumannya : Penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp.150 juta.
6.PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP (1)
Jangan kira pemberi suap saja yang dirindak,tapi pegawai negeri yang menerima suappun juga dapat ditangkap. Semua itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 dengan unsur unsur korupsi jenis :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Menerima pemberian atau janji
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huurf a atau huruf b.
Lihat coontoh contoh sebelumnya,siapapun pegawai negerinya bila yang bersangkutan menerima hadiah atau janji,berarti korupsi Tangkap ! Dengan sangsi penjara maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.250 juta.
7.PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP (2)
Nah,korupsi jenis adalah penajaman dari jenis korupsi diatas sebelumnya. Bedanya,kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji yang dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam Pasal 12 huuruf a UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bila unsur unsur jenis korupsi ini adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Menerima hadiah atau janji
- Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan nya agar melakukan atau tidaak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan denngan kewajibannya.
Contoh : Seseorang yang memberi sogokan atau janji buat si pegawai negeri tadi sebelum melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya (membiarkan barang barang lolos walaupun dokumen tidak lengkap) Kalau sipegawai negeri menerima berarti dia korupsi. Hukuman nya,penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp.1 milyar.
8.PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP (3)
Kali ini si pegawai negeri dianggap korupsi karena hadiah atau janji yang dia terima diberikan karena dia sudah melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Dalam Pasal 12 hurf b UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001,disebutkan bila unsur unsurkorupsi jenis ini adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Menerima hadiah.
- Diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai nakibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukann sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh : Seorang pengusaha menyuap atau menjanjikan untuk si pegawai melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Bila dia menerima suap itu atau janji. Ini juga korupsi. Sangsi hukumnya adalah penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
9.PEGAWAI NEGERI MENERIMA SOGOKAN KARENA JABATANNYA
Jenis korupsi seperti ini hampir tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya,tapi kali ini penyuapan diberikan pada si pegawai negeri karena dia mempunyai jabatann atau kekuasaan tertentu yang dapat menguntungkan si penyuap.
Unsur unsur jenis suap seperti ini disebutkab dalam Pasal II UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Menerima hadiah atau janji
- Diketahuinya
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikirannya.
Contohnya : Seseorang menyuap atau janji pada pegawai negeri akan memberikan tanda terima kasih,karena si pegawai punya wewenang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam memperlancar maksudnya walaupun persyaratannya tidak lengkap.
Sangsi hukumnya penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp.250 juta.
10.MENYUAP HAKIM
Tugas hakim adalah memimpin jalannya persidangan,diantaranya memutuskan apakah si terdakwa bersalah atau tidak. Seandainya bersalah ,hukuman apa yang akan dijatuhkan,itu sudah keharusan. Namun yang berat adalah kewajiban seorang hakim untuk melakukan semua itu dengan adil. Bila ada seseorang menyuap hakim agar menjalankan tugasnya dengan tidak adil untuk menguntungkan lain pihak,itu jelas penyuap telah korupsi.
Unsur unsurnya,menurut Pasal 6 ayat (i) huruf a UU No.31 Tahun1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 adalah :
- Setiap orang
- Memberi atau menjanjikan sesuatu
- Kepada hakim
- Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Contoh : Seseorang tertangkap narkoba yang akhirnya ditahan dan diadili. Sewaktu sidang yang bersangkutan berusaha menyuap sang hakim agar mau memberikan hukuman ringan dari tuntutan jaksa atau kalau bisa dibebaskan.Nah,ini artinya yang bersangkutan telah korupsi.
Hukumannya : Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp.750 juta.
11.MENYUAP ADVOKAT
Berbicara masalah advokat disini bukan buah yang biasa dibikin jus atau es buah/campur. Dalam bahasa sehari-hari advokat biasa disebut pengacara atau pembela. Nah,setiap usaha untuk menyuap seoarang advokat/pengacara adalah salah satu bentuk korupsi.
Unsur unsurnya menurut Pasal 6 ayat (i) huruf b UU No.31 tahn 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 adalah :
- Setiap orang
- Memberi atau menjanjikan sessuatu
- Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan
- Dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kapada pengadilan untuk diadili
Contoh : Si A dan B rebutan tanah,karena tidak rampung rampung akhirnya urusan tersebut dibawa ke pangadilan. Seandainya si A menyuap pengacara agar si B agar dia memberikan pembelaan yang buruk,ini juga termasuk korupsi.
Hukumannya : Penjara maksimal 15 penjara atau denda maksimal Rp.750 juta.
12.HAKIM DAN ADVOKAT MENERIMA SUAP
Kasus ini kebalikan dengan dua jenis kasus korupsi sebelumnya diatas. Dalam hal ini,sang hakim dan pengacara yang menerima suap dianggap telah melakukan korupsi
Sesuai Pasal 6 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001,unsur unsur korupsi jenis ini adalah :
- Hakim atau advodkat
- Yang menerima pembayaran atau janji
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b
Contoh : Sang hakim atau Pengacara si B yang menerima suap dari A,maka mereka adalah koruptor. Tidak peduli apakah vonis tersebut adil atau pembelaan yang diberikan pengacara sudah dianggap baik,apa lagi tidak baik. Keduanaya sama saja ,mereka telah melakukan korupsi.
Hukumannya : Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp.750 juta
13.HAKIM MENERIMA SUAP
Jenis korupsi seperti ini sang hakim bisa dianggap karupsi bila terbukkti telah membuat sebuah kepuutusan karena penyuapan dari si A
Sesuai Pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001,unsur unsur korupsi jenis ini adalah :
- Hakim
- Menerima hadiah atau janji
- Dikeyauhui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Contoh : Sang hakim yang telah menerima penyuapan dari si A dan akhirnya menguntungkan yang bersangkutan (si A),hakim telah melakukan korupsi
Hukumannya : Penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp.1 milyar.
14.ADVOKAT MENERIMA SUAP
Sama seperti diatas,namun kali dilakukan oleh advokat atau pengacara
Unsur unsurnya korupsi jenis ini,menurut Pasal 12 hurup d UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001,adalah
- Advokat yang menghadiiri sidang di pengadilan
- Menerima hadiah atau janji
- Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutmmdiberikan untuk mempengaryhi masehat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan denngan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Hukumannya : Penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp.1 milyar
15. KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERASAN
PEGAWAI NEGERI MEMERAS (1) : Pemerasan dalam jenis koorupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar,karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan. Dia bisa memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur unsur korupsi jenis ini menurut Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.2001 adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
- Secara melawan hukum
- Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.membayar,atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya
- Menyalahgunakan kekuasaan
Contoh : Si A adalah sorang polisi. Suatu kali dia menangkap orang yang melanggar peraturan lalu-lintas. Secara diam diam si A mengharapkan orang itu akan minta damai. Tapi,ternyata si pelanggar diam saja. Si A kemudian mengancam akan menilang,karena takut pelanggar akhirnya minta damai kemudian memberikan uang. Ini jelas sudah korupsi.
Hukumannya Penjara maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar.
16. PEGAWAI NEGERI MEMERAS (2)
Korupsi jenis ini hampir sama dengan yang sebelumnnya. Hanya saja ,kali ini si A memeras denngan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau hak dia,padahal kenyataannya tidak seperti itu.
Dalam Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun1999 jo.UU No.20 Tahun 2001,unsur unsur korupsi jenis ini adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Pada waktu menjalankan tugas
- Meminta atau menerima pekerjaan,atau penyerahan barang
- Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya
- Diketahuinya hal tersebut bukan merupakan utang
Contoh : Misal seorang pegawai kelurahan mengatakan pada orang yang hendak mengurus KTP biayanya Rp.50.000. “ini sudah peraturan”,katanya. Padahal menurut peraturan biayanya hanya Rp.1.000. Berarti apa yang pe gawai kelurahan tersebut adalah korpsi.
Hukumannya : Penjara maksimal 20 tahun atau denda 1 milyar.
17. PEGAWAI NEGERI MEMERAS PEGAWAI NEGERI LAIN
Korupsi macam begini ada dalam Pasal 12 huruf f UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001.Didalamnya disebutkan unsur unsurnya adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Pada waktu menjalankan tugas
- Meminta,menerima atau memotong pembayaran ;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya atau kas umum
- Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum memiliki utang kepadanya
- Diketahuinya bahwa hal tersebut bukanlah merupakan utang
Contoh : Pegawai negeri Imigrasi kedatangan seorang pegawai negeri dari instansi lainnya yang hendak mengurus paspor. Si Pegawai negeri imigrasi tersebut mengaku biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 500 ribu. “Ini sesuai peraturan”,katanya. Padahal peraturan pembiayaannya hanya Rp.200 ribu. Ini arti si pegawai negeri imigrasi tersebut telah korupsi.
Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda 1 milyar
18.KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KECURANGAN
- PEMBORONG CURANG
Korupsi yang satu ini melibatkan kecurangan dalam proyek bangunan khususnya yang melibatkan si pemborong/kontraktor,tukang,atau penjual bahan bangunan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.20 Tahun 2001 disebutkan unsuur unsurnya korupsinya adalah jenis :
- Pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan bangunan
- Melakukan pebuatan curang
- Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
- Yang dapat membahayakan keamanan orang lain atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam perang
Contoh : Pemborong yang mendapat tender dari pemerintah untuk membangun sebuah jembatan. Dalam perjanjian pemborong tersebut mengatakan semen yang digunakan adalah semen yang paling bagus dan paling mahal harganya. Tapi,ternyata pemborong tersebut menggunakan semen kelas tiga dengan harga jauh lebih murah yang kualitasnya buruk hingga dapat mengakibatkan jembatan menjadi mudah roboh/runtuh. Ini yang namannya pemborong korupsi.
Hukumannya Penjara maksimal 7 Tahun atau denda maksimal Rp.350 juta.
2. PENGAWAS PROYEK MEMBIARKAN ANAK BUAH CURANG
Korupsi sejenis ini masih berhubungan dengan jenis korupsi yang sebelumnya. Bedanya,yang korupsi yang ditugaskan utnuk mengawasi proyek. (istilah kerennya : MENSUPERVISI). Unsur –unsur korupsi jenis ini menurut pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001 adalah :
- Pengawas bangunan atau penngawas penyerahan bahan bangunan
- Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
- Dilakukan dengan sengaja
- Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a
Contoh : Kontraktor yang seharusnya mengawasi kerja para tukang dalam pembangunan sebuah jembatan,sebetulnya mengetahui para pekerjanya tersebut berbuat kecurangan tetapi dia diam saja. Itu juga artinya sang kontraktor korupsi.
Hukumannya penjara 7 tahun denda maksumal 350 juta
19.REKANAN TNI/POLRI CURANG
Korupsi yang satu ini terjadi dalam pproses pengadaan keperluan TNI dan kepolisian. Dapat dipastikan bahwa TNI dan Polri pasti membutuhkan berbagai macam barang,mulai dari pistol ,amunisi,sampai berbagai macam jenis pesawat tempur. Bila orang yang ditunjuk untuk menyerahkan barang barang tersebut berbuat curang artinya jelas korupsi.
Korupsi jenis ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No.31 tahun 1999,dengan unsur unsurnya adalah :
- Setiap orang
- Melakukan perbuatan curang
- Pada waktu penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian Negara Republik Indonesia
- Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
Contoh : Seorang pengusaha menyewakan kapalnya kepada TNI untuk mengangkut 1.000 pucuk senjata /senapan pesanan dari rusia ke Indonesia. Namun ,dalam perjalanan secara diam diam dia mengambil 500 pucuk senapan untuk dijual lagi. Ini termasuk korupsi. Gawat,bila seandainya perang meletus dan tentara kekurang senapan.
Hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp.350 juta
20.PENGAWAS REKANAN TNI/POLRI MEMBIARKAN KECURANGAN
Jenis korupsi sebelumnya melibatkan rekanan TNI/Polri,tapi jenis korupsi yang satu ini dilakukan oleh orang orang yang bertugas mengawasi serah terima keperluan itu.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001,disebutkan pada unsur unsurnya adalah :
- Orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan Kepolisian Negara republik Indonesia
- Membiarkan perbuatan curang ( sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c )
- Dilakukan dengan sengaja
Contoh : Lihat jenis koruopsi sebelumnnya. Seorang TNI yang bertugas mengawasi pengangkutan 1000 pucuk senapan tersebut, mengetahui ada yang mengambil tapi diam saja,itu artinya pengawas tersebut korupsi.
Hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 350 juta
21. PEGAWAI NEGERI YANG MENYEROBOT TANAH NEGARA SAMPAI MERUGIKAN ORANG LAIN
Salah satu harta atau aset negara adalah tanah. Bila sampai ada seseorang pegawai negeri yang memakai tanah itu sampai membuat orang lain mengalami kerugian,ini juga termasuk korupsi.
Semua itu diatur dalam Pasal 12 huruf h UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001,yang menyebutkan adanya unsur unsur adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak pakai :
- Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Telah merugikan yang berhak
- Diketahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan denngan peraturan perundang-undangan
Contoh : Seseorang pegawai negeri disebuah instansi pemerintahan . Dia tahu bla instansinya memiliki sebidang tanah di pusat kota. Secara diam diam yang bersangkutan membuat surat yang menyatakan diberi kuasa penuh untuk memaanfatkan tanah tersebut untuk disewakan yang keuntungannya diambil sendiri. Padahal sebenarnya diatas tanah itu akan dibangun kantor baru buat instansi dia bekerja.jelas jelas ini adalah korupsi.
Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar
22. KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENNGAN GRATIFIKASI (Hadiah)
PEGAWAI NEGERI MENERIMA GRATIFIKASI DAN TIDAK MELAPOR KE KPK
Sebelumnya kita perlu tahu dulu yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian hadiah,bisa berupa uang,barang,diskon,komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket pesawat,liburan,biaya pengobatan dan fasilitas lainnya.
Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi ini dijelaskan dalam pasal 12B UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 dan pasal 12C UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 disebutkan :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Menerima gratifikasi
- Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
- Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
Contoh : Seorang pejabat disebuah instansi pemerintah pada waktu hari raya Idul Fitri ada orang yang memberi parsel mewah. Dalam waktu 30 hari bila pejabat tersebut tidak melaporkan pemberian parsel mewah tersebut kepada KPK,berarti pejabat tersebut sudah melakukan korupsi.
Hukumannya Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp.1 milyar
23. KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI IKUT PENGADAAN BARANG
Mudah saja,pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses seleksi ( istilah kerennya “TENDER”)
Seharusnya proses ini berjalan dengan bersih dan jujur. Siapa yang rapornya paling bagus dan penawaran biayanya paling komppetitif,dialah yang bakal ditunjuk. Dan,untuk menjaga keadilan pihak yang menyeleksi tidak boleh ikut sebagai kandidat. Bila ada orang “Dalam” yang ikut seleksi pengadaan , itu artinya si pegawai tersebut sudah korupsi
Unsur unsur korupsi jenis ini disebutkan dalam Pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 jo.No.20 Tahun 2001,yaitu :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Dengan sengaja
- Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan
- Pada saat melakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus pengadaan atau mengawasi
Contoh : Sebuah instansi butuh mobil dinas dalam jumlah banyak. Setelah tender selesai ternyata secara diam diam ada pegawai negeri ikut tender,karena yang bersangkutan ikut sebagai penyeleksi maka yang bersangkutan “memilih” perusahaannya sendir untuk mendapatkan tender tersebut. Apa yang dilakukan si pegawai negeri tersebut adalah korupsi.
Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Sumber : Buku panduan KPK melawan korupsi
LALU BAGAIMANA CARA MELAPORKAN KASUS KORUPSI ?
Sebenarnya melaporkan tindak pidana korupsi itu bukan suatu pekerjaan yang sulit. Agar investigasinya nanti tidak ribet,ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan saat melapor :
Uraikan kejadian,uraian sebaiknya dibuat sedetail mungkin dan didasarkan fakta dan kejadian sebenarnya yang nyata. Hindari hal hal yang bersifat kebencian,permusuhan atau fitnah. Ada rumus SIABIDIBA ( Siapa,apa,bilamana,dimana,bagaimana )
Pilih Pasal pasal yang tepat seperti dalam tulisan AYO “Habisi” Korupsi bersama GN-PK. Jangan bingung,pilih pasal pasal yang kira kira tepat untuk menjerat perbuatan korupsi tersebut.
Penuhi unsur unsur tindak pidana,lihat unsur unsur tindak pidana yang ada dalam pasal yang sesuai. Pastikan informasi dalam uraian kita bisa memenuhi unsur unsur tersebut. Bila ada unsur yang tidak bisa kita lengkapi uraiannya,jelaskan saja unsur tersebut belum bsa dilengkapi.
Bawa bukti awal bila ada. Bisa berupa salinan dokumen dokumen atau barang lain yang memperkuat ueaian kejadian yang sudah kita buat.
Bawa identitas kita ( Kalau tidak keberatan) untuk sewaktu-waktu KPK butuh keterangan tambahan bila kita dibutuhkan.
Pengaduan bisa disampaikan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Tlp. (021) 2557 8389.
Faks. (021) 5289 2454.
Surat : Kotak Pos 575,Jakarta 10120,
email : pengaduan@kpk.go.id
sms : 0855 8 575 575
atau
ANDA MENEMUKAN PEJABAT KORUPSI
Hubungi kami
Untuk informasi seputar GN-PK Jateng dan Pemberantasan korupsi Hubungi Kantor kami di Jalan HOS Cokroaminoto No.23 Semarang. Semua yang berbau Korupsi siap kami tangani.
Hot line : 024-3560874 dan 081914555619.