
TEMANGGUNG (delikjateng.com) – Sampai dengan Maret ini, seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya di Temanggung belum menerima gajian. Hal itu karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan sumber bagi anggaran penghasilan tetap tersebut, hingga saat ini belum dicairkan oleh desa-desa.
Sebagaimana dikutip dari suara merdeka.com, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades), Agus Sarwono mengatakan, dari 266 desa di Temanggung, baru 23 desa yang sudah mengusulkan pencairan ADD 2017. Sementara di luar desa-desa tersebut belum ada yang mengusulkan pencairan anggaran.
‘’Sampai dengan saat ini, seluruh desa di Temanggung belum ada yang mencairkan atau sudah menerima ADD. Kalau untuk yang telah mengusulkan pencairan ADD, ada 23 desa,” jelasnya.
Sebanyak 23 desa yang telah mengusulkan pencairan dana ADD-nya tersebut adalah dari Kecamatan Tretep ada 11 desa, lalu Kecamatan Kledung baru dua desa, serta Kecamatan Kranggan sebanyak 10 desa. Keseluruhan dana ADD untuk 23 desa tersebut sebesar Rp 1,253 miliar lebih.
‘’Nanti setelah administrasi usulan pencairan ADD dari desadesa tersebut selesai diteliti, Bapermades akan menyampaikan perintah pembayaran ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah guna mengirimkan dana ADD itu ke rekening masingmasing desa bersangkutan,’’ tuturnya.
Berjalan Normal
Agus mengungkapkan, anggaran ADD tersebut, antara lain meliputi alokasi dana untuk penghasilan tetap bagi kades dan perangkatnya, operasional bagi pemerintahan desa dan BPD, serta insentif bagi Ketua RT/RW di desa-desa.
‘’Kalau ADD belum dicairkan, dengan sendirinya penghasilan tetap kades dan perangkatnya serta dana-dana alokasi lainnya yang bersumber dari ADD itu, belum dapat diterima atau dimanfaatkan pula,’’ tandasnya.
Dikatakannya, meski ADD belum dicairkan, namun kegiatan operasional pemerintahan desa dan BPD di desa-desa wilayah Temanggung tetap bisa berjalan dengan normal.
Hal tersebut karena desa-desa masih memiliki dana cadangan atau talangan untuk melaksanakan kegiatan operasional itu. Adapun sebagaian besar desa-desa di Temanggung hingga saat ini belum mengajukan usulan pencairan ADD itu, dikarenakan dokumen APBDes belum selesai disusun.
Padahal, dokumen APBDes yang berisi rencana penggunaan anggaran desa itu menjadi syarat pencairan ADD, atau dana untuk desa lainnya.
Agus mengakui, idealnya APBDes memang sudah selesai disusun pada akhir Desember 2016. Namun, hal itu tidak mungkin, karena ada sejumlah regulasi (ketentuan) mengenai keuangan desa yang berubah, atau baru diterbitkan setelah memasuki tahun anggaran 2017 ini.
‘’Bantuan-bantuan dari APBN dan APBD Provinsi untuk desa-desa juga belum ditentukan nominalnya, jika APBDes disusun pada akhir tahun.
Karena harus menunggu regulasi dan nominal bantuan itulah, maka penyusunan APBDes pun lalu harus menyesuaikan dan mundur jauh dari waktu ideal,’’ paparnya.