
Liputan Arif
BLORA, delikjateng.com – Jajaran Polres Blora melakukan gelar perkara pengungkapan pengedaran kasus perjudian jenis topel yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran didepan ruang Humas Polres Blora .
Wakapolres blora Kompol Indrianto Dian Purnomo,SH menjelaskan, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Mei 2017,telah diungkap kasus perjudian oleh Sat Reskrim Blora asebanyak 25 kasus .Selama kurun waktu 4 bulan dari bulan januari sampai April ada 20 kasus dan 5 kasus ada dibulan Mei menjelang bulan Ramadhan.
Adapun pasal yang dikenakan oleh para pelaku perjudian togel,Wakapolres blora menjelaskan mereka (tersangka) dikenakan pasal 303 KUHPidana yang ancamannya diatas 5 tahun .
Wakapolres blora juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjudian dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau membantu memberikan informasi agar selalu terjalin sinergi yang baik antar masyarakat dan Polri agar blora bebas dari segala bentuk perjudian .