
Liputan Rafael
KEBUMEN, delikjateng.com– Sugeng Riyadi (32), seorang bandar minuman keras (miras) di Kebumen, menyatakan tobat atas perbuatannya yang melanggar hukum selama ini. Pria itu mengungkap pertobatannya di Mapolres Kebumen, Kamis (23/3).
Dihadapan Wakapolres Kebumen, Kompol Umi Mariati dan sejumlah tokoh agama dan masyarakat, warga Desa Kembaran, Kebumen, menyatakan kapok berjualan minuman keras. Tobatnya bandar miras tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pertobatan yang disaksikan oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hamid MPdI dan tokoh agama kembaran KH Daerobi.
” Saya telah menyesal dan bertobat akan berhenti menjual miras jenis apa pun. Melalui kesempatan ini saya sekeluarga mohon maaf kepada masyarakat Kebumen dan minta dukungannya serta doa kepada Polres Kebumen dan warga masyarakat agar tobat kami diterima, diberikan istiqomah, pertolongan dan kemudahan oleh Allah dalam merintis usaha yang halal dan berkah,” ujar Sugeng Riyadi.
Dalam kesempatan itu, dia mengajak kepada seluruh penjual dan pengecer miras di Kebumen untuk bertobat dan berhenti berjualan miras. Selain bertobat nasuha, Sugeng juga menyerahkan ratusan botol miras berbagai merk untuk selanjutnya dimusnahkan Polres Kebumen.
Sebelum bertobat, Sugeng mengaku bisnis minuman haram yang turunkan dari orang tuanya Suharyanto alias Suhar yang juga menjual miras selama belasan tahun. Berbagai upaya preventif dan represif dilakukan oleh Polres Kebumen namun belum jera. Beberapa kali ditangkap, namun yang bersangkutan tidak kapok.
“Saya mengapresiasi keberanian Sugeng karena berkomitmen ingin mengakhiri usaha jualan miras yang sudah dirintis keluarganya selama puluhan tahun itu. Saya berharap, ikrar tobat ini benar-benar dilaksanakan sepenuh hati,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Umi Mariati.
Sementara itu Kompol Umi menyatakan, keberadaan miras di Kebumen sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, juga membawa dampak meningkatnya kriminalitas yang mempengaruhi situasi Kamtibmas.
Upaya kepolisian Polres kebumen dalam menekan peredaran miras telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Sat Intelkam adalah melakukan penggalangan terhadap salah satu bandar pengedar miras terbesar di kebumen. Sugeng Riyadi beberapa kali telah dilakukan pembinaan baik oleh Sat Intelkam mau pun di Sat Shabara bahkan sampai proses hukum.
“Sehingga akhirnya Sugeng menyesal dan menyadari bahwa perbuatannya selama ini telah merusak masyarakat khususnya generasi muda,” tandasnya.